Tuesday, 28 October 2014

MAKALAH ARTI PENTING PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA

MAKALAH
ARTI PENTING PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAGI MAHASISWA
Dosen Pengampu : Dr. Tjipto Subadi, M.Si

Description: logo-ums.png


Disusun oleh:
Nama   : Dyah Ayu Fitriana
NIM    : A410130144
Kelasa : 5E


PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014




                                               KATA PENGANTAR

           
            Puji syukur kami ucapkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Arti Penting Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa.
            Makalah ini dapat terselesaikan atas bantuan berbagai pihak yang telah membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan dalam menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran dan kritik yang dapat membangun. Kritik yang bersifat membangun dari pembaca kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
            Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.



  Surakarta,    Oktober 2014


                  Penyusun








DAFTAR ISI

HALAMAN COVER ...................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A.    Arti Penting Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa...................... 1
B.     Rumusan Masalah ........................................................................................ 1
C.     Tujuan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 2
A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan ........................................... 2
B.       Identitas Nasional ....................................................................................... 2
1.      Pengertian............................................................................................... 2
2.      Proses Terbentuknya Bangsa Indonesia ................................................. 2
a.       Secara Alami............................................................................... 2
b.      Secara Buatan  ............................................................................ 2
3.      Unsur Identitas Bangsa .......................................................................... 3
4.      Identitas Negara Indonesia .................................................................... 4
C.       Negara ......................................................................................................... 4
1.      Pengertian Negara .................................................................................. 4
2.      Unsur Terbentuknya Negara .................................................................. 4
3.      Nasionalisme .......................................................................................... 5
D.      Filsafat Pancasila ......................................................................................... 5
1.      Pengertian.............................................................................................. 5
2.      Kedudukan Pancasila di Indonesia........................................................ 6
E.       Arti Penting Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa .................... 7
1.      Pengertian Mahasiswa ...................................................................... 8
2.      Hak dan Kewajiban Mahasiswa ....................................................... 8
BAB III PENUTUP  ......................................................................................... 11
A.      KESIMPULAN .......................................................................................... 11
B.       SARAN DAN KRITIK ............................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA                                                                                               








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Arti Penting Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
         Pendidikan Kewarganegara adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian. Tujuan Umum dari Pendidikan Kewarganegaraan ini dimaksudkan untuk membentuk mahasiswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan tanah air dan kesadaran upaya Bela Negara yang merupakan sikap dan perilaku WNI yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 guna menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan dapat membentuk kepribadian Mahasiswa dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara secara santun, junjur, dan demokratis serta menumbuhkan rasa ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan?
2.      Apa saja unsur Identitas Bangsa?
3.      Bagaimana sikap mahasiswa terhadap Negaranya?
4.      Bagaimana Peran atau Kedudukan Pancasila di Indonesia?
5.      Apa arti penting Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Mengetahui unsur-unsur Identitas Bangsa
3.      Membentuk sikap Mahasiswa terhadap Nagaranya
4.      Megetahui kedudukan Pancasilan di Indonesia
5.      Mengetahui arti penting Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            Problematika kehidupan berbangsa dan bernegara yang dialami oleh Negara Indonesia, bukanlah sebatas factor pendorong lahirnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Ada factor lain diantaranya dari perkembangan pendidikan dunia global. Agar Indonesia tidak tertinggal dari bangsa-bangsa lain, maka pendidikan nasional Indonesia perlu dikembangkan searah dengan perubahan pendidikan ke masa depan. Pendidikan nasional memiliki fungsi sangat strategis yanitu “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta mencerdaskan kehidupan bangsa”.
            Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi sebagai kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian diharapakan dapat mengemban misi fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut.
B.     Identitas Nasional
1.      Pengertian
      Identitas Nasional adalah jati diri yang berasal dari bangsa sendiri, yaitu berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Kelima jati diri itu ada di dalam Pancasila, dengan demikian Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia. Hal tersebut dibuktikan bahwa Pancasila ada dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.
      Agar bangsa Indonesia dapat eksis sebagai bangsa yang mejemuk dan menegara, maka membutuhkan adanya semangat persatuan dan kesatuan setiap suku-suku bangsa. Degan slogan ”Bhineka Tunggal Ika” dan ciri kebersamaan seta kekeluargaan dalam hidup bersama dapat mewujudkan sebuah kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang positif. Di sinilah perlu adanya peran Mahasiswa dalam mewujudkan dan menjaga persatuan dan kesatuan antar suku, budaya, dan agama di Indonesia.
2.      Proses Terbentuknya Bangsa Indonesia
a)      Secara Alami
1)      Persamaan asala Keturunan Bangsa
Bangsa Indonesia berasal dari rumpun bangsa Melayu, bagian dari ras Mongoloid yang diperkaya variasi percampuran darah antar ras.
2)      Persamaan Pola Kebudayaan
Cara hidup sebagaisuku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan pranata sosialnya. Manifestasi persatuan kebudayaan itu adalah bahasa Nasional: Bahasa Indonesia.
3)      Persamaan tempat tinggal
Yang disebut nama khas tanah air, nusantara yakni tanah tumpah darah seluruh bangsa yang merupakan suatu kesatuan wilayah laut yang didalamnya terhimpun puluhan ribu pulau.
4)      Persamaan Nasib Kesejarahannya
Baik Kejayaan di kerajaan besar zaman Sri Wijaya dan Majapahit, maupun penderitaan bersama di kala meringkuk di bawah penjajajahan asing.
b)      Secara Buatan
1)        Persamaan Cita-cita hidup bersama
Sebagai inspirasi, motivasi, visi, sebuah bangsa yang besar, yang merdeka, berdaulat serta membangun negaranya dalam ikatan kesatuan dan persatuan Indonesia.





3.      Unsur Identitas Bangsa
a)        Suku bangsa
Suku bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa.
b)        Agama
Indonesia adalah Negara dengan multi agama, dengan demikian Indonesia rawan terhadap disintegrasi bangsa. Pemerintah memiliki peran dalam menciptakan suasana kondusif dalam masyarakat.
c)        Kebudayaan
Kebudayaan merupakan keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah laku dan amal perbuatannya.
d)     Bahasa
Bahasa adalah system lambing yang bersifat sewenang-wenang diebntuk atas unsur-unsu bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk melahirkan perasaan dan pikiran.
4.      Identitas Negara Indonesia
Identitas Negara Indonesia secara Konstitusi telah dirumuskan dan disepakati oleh bangsa Indonesia, identitas Nasional adalah, antara lain:
a)      Bahasa Nasioanl yaitu Bahasa Indonesia
b)      Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih
c)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
d)     Lambang Negara yaitu Pancasila
e)      Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
f)       Dasar Falsafat Negara yaitu Pancasila
g)      Konstitusi Negara yaitu UUD 1945
h)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indoneisa yang berkedaulatan rakyat
i)        Konsepsi Wawasan Nusantara
j)        Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
C.     Negara
1.         Pengertian Negara
Negara dapat diartikan sebuah organisasi yang berada pada wilayah terntu, yang didalamnya terdapat sekelompok manusia taau sering disebut juga dengan penduduk, serta memiliki tujuan nasional dan untuk mencapi tujuan tersebut terdapat sebuah pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamaatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut secara bedaualat.
2.      Unsur terbentuknya Negara
a)    Wilayah dengan batas-batas tertentu
Daerah yang menajdi kekuasaan Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara. Wilayah Negara: darat, laut, dan udara.
b)      Rakyat yang mendiami wilayah tersebut
Orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung Negara yang bersangkutan.
c)      Pemerintah yang berdaulat
Penyelenggaraan Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di Negara tersebut.
d)     Adanya pengakuan dari Negara lain
Pengakuan Negara lain sangat penting karena pengakuan dari Negara lain sebagai dasar bagi Negara untu mengadakan hubungan dengan Negara lain secra regional maupun Internasional.
3.      Nasionalisme
                        Nasionalisme berkaitan erat dengan istilah Nation dan Nationality. Nasionalisme adalah faham pendirian dan sekaligus keyakinana suatu bangsa di mana mereka merasa dalam satu ikataan kesatuan dan persatuan sebagai suatu bangsa baik ke luar maupun ke dalam.
                        Hubungan Nasionalisme dengan warga Negara sangat erat karena secara hukum peraturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi langsung dari perkembangan paham nasionaisme, dan lahirnya Negara bangsa  (nation) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme yang sekaligus telah melahirkan perbedaaan pengertian tentang kewarganegaraan dari masa sebelum kemerdekaan.
D.    Filsafat Pancasila
1.      Pengertian
      Filsafat adalah mencintai perbuatan yang baik berdasarkan putusan akal yang sesuai dengan rasa kemanusiaan. Filsafat dapat diartikan sebagai sebuah pemikiran secara kritik dan sestematik untuk mencari hakikat atau kebenaran sesuatu. Filsafat secara umum termasuk juga filsafat Pancasila mempunyai tujuan yang sesuai dengan dasar filsafat Pancasila.,
      Pancasila dengan dasar sebagai pandanga hidup bangsa dan dasar filsafat Negara, maka tujuan filsafat Pancasila secara umum adalah untuk menandingi filsafat komunsi dan liberalis. Tujuan ini berhasil atau tidaknya tergantung dari ketangguhan Pancasila yang didukung oleh penalaran penalaran kefilsafatan.
2.      Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
a)      Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan falsafah,, dasar Negara, atau Dasar falsafah Negara. Sebagai Dasar Negara, Pnacasila merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang mempunyai kedudukan istimewa, tetap, dan kuat karena tak dapat diubah dengan jalan hukum oleh siapapun. Sebagai pokok kaidah yang fundamental ia harus dijadikan landasan dalam menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b)      Pancasila sebagai Pandangan Hidup  Bangsa
Padangan berate petunjuk atau pedoman. Padangan hidup inilah sebagai arah yang akan dituju manusia itu dalam kehidupan. Pandangan disini juga diartikan sebagai landasan berpijak seseorang untuk menempuh kehidupan.
c)      Pancasila sebagai Cita-cita Bangsa
Cita-cita bangsa diartikan sebagai tujuan atau idealisme dari bangsa itu dalam kehidupan bernegara.Negara sebagi wadah bangsa akan menjalankan cita-cita tersebut melalui tahap-tahap pembangunan, sebagaimana yang sedang berjalan sekarang ini.
d)     Pancasila sebagai Sumber Hukum
Undang-Undang dasar adalah landasan yuridis berjalan dan pengelolaan Negara. UUD 1945 didahului oleh kata pembukaan. Oleh karena pembukaan itu, didalamnya berintikan Pancasila, maka Pancasila merupakan pedoman dan dasar dalam perundang-undangan harus berpedoman kepada Pancasila.
e)      Pancasila sebagai alat Pemersatu Bangsa Indonesia
Dalam menggunakan Pancasila sebagai Dasar Negara dan falsafah hidup bangsa, maka persatuan dan kesatuan bangsa akan bertambah kokoh dan kuat karena masing-masing sila bukan hanya dapat diterima melinkan juga dapat menimbulkan semangat persatuan di kalangan berbagai golongan dan suku bangsa Indonesia ini.
f)       Pancasila sebgai Kepribadian Bangsa
Kepribadian adalah spesifikasi dalam penampilan kita membedakan sesuatu karena memiliki ciri-ciri yang berbeda satu sama lain. Pancasila inilah yang menjadi identitas bangsa Indonesia ditengah tengah pergaulan dan persinggungan dengan bangsa lain di dunia ini.
g)      Pancasila sebagai Ketahanan Bangsa
Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi penting karena Pancasila adalah ideology yang membuat Negara menjadi kuat, utuh, dan tetap dalam satu kesatuan yaitu NKRI.
E.     Arti Penting Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
1.      Pengertian Mahasiswa
      Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989). Mahasiswa adalah sekumpulan manusia intelektual yang akan bermetamorfosa menjadi penerus tombak estafet pembangunan di setiap Negara, dengan itelegensinya diharapkan bisa mendobrak pilar-pilar kehampaan suatu negara dalam mencari kesempurnaan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta secara moril akan dituntut tanggung jawab akdemisnya dalam menghasilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan lingkungan. Mahasiswa sebagai pelaku utama dan agent of exchange dalam gerakan-gerakan pembaharuan memiliki makna yaitu sekumpulan manusia intelektual, memandang segala sesuatu dengan pikiran jernih, positif, kritis yang bertanggung jawab, dan dewasa. Secara moril mahasiswa akan dituntut tangung jawab akademisnya dalam menghsilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan lingkungan.
2.      Kewajiban dan Hak Mahasiswa
      Berbicara tentang hak dan kewajiban, seorang mahasiswa terlebih dahulu harus melaksanakan kewajibannya dan kemudian mendapatkan haknya sebagai seorang mahasiswa. Mahasiswa sebagai kelompok terpenting dalam sebuah masyarakat memiliki kewajiban yaitu menuntut ilmu, menguasai ilmu dengan sungguh-sungguh agar menjadi seorang yang berguna yang mengaplikasikan atau mengembangkan disiplin ilmunya bagi lingkungan tempat dimana ia tinggal, mematuhi peraturan yang berlaku, sebuah perturan yang tidak menyimpang dari ketetapan hukum-hukum Allah dan nilai-nilai, norma-norma yang ada, selain itu mahasiswa juga harus memainkan peranan penting sebagai pencetus perubahan dan revolusi.
      Kata-kata di atas memberikan semangat bahwa seorang mahasiswa seharusnya memiliki prinsip yang kuat, mampu melakukan perubahan dan berani menegakkan kata kebenaran di atas sebuah kemungkaran, selain itu mahasiswa juga wajib melaksanakan Tridarma Mahasiswa yaitu melakukan penelitian, pengabdian, dan pengajaran yang diawali dengan proses belajar yang sungguh-sungguh. Berbicara tentang kewajiban mahasiswa juga berhak mendapatkan hak yang diterimanya, yaitu mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik tanpa memandang status sosial dari mahasiswa tersebut, apakah mahasiswa tersebut berasal dari kalangan menengah atau dari kalangan menengah ke bawah, mendapatkan ilmu, menerima dan dapat menggunakan sarana dan prasarana yang ada, mengemukakan aspirasinya tetap dengan “sopan”, dan mendapatkan pencerahan agama sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.















BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.




B.     Kritik dan Saran
Dalam mengoptimalkan pendidikan kewarganegaraan guna untuk mewujudkan pribadi mahasiswa yang cerdas, kritis, santun, dan demokratis perlu adanya kesadaran dari diri sendiri untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air.


























DAFTAR PUSTAKA

Choir, Much Abdul, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Sukoharjo: Pustaka Abadi Sejahtera Sukoharjo.

Muhibbin, Ahmad, dkk. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jogjakarta: Pustaka Abadi Sejahtera Sukoharjo.

Subadi, Tjipto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan: civic education. Surakarta: BP-FKIP UMS.

Ratnasari, Dewi. 2013. “Arti Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa” (online),(https://dewiratnasari830.wordpress.com/2013/12/30/makalah-arti-pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/, diakses tanggal 10 Oktober 2014).





1 comment: