MAKALAH
ARTI
PENTING PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAGI
MAHASISWA
Dosen
Pengampu : Dr. Tjipto Subadi, M.Si
Disusun oleh:
Nama : Dyah Ayu Fitriana
NIM : A410130144
Kelasa
: 5E
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami membahas mengenai Arti Penting Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa.
Makalah ini dapat terselesaikan atas
bantuan berbagai pihak yang telah membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan
dalam menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah
ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran dan kritik
yang dapat membangun. Kritik yang bersifat membangun dari pembaca kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Surakarta, Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN COVER ...................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A.
Arti Penting Pendidikan Kewarganegaraan Bagi
Mahasiswa...................... 1
B.
Rumusan
Masalah ........................................................................................ 1
C.
Tujuan........................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN ................................................................................. 2
A.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan ........................................... 2
B.
Identitas
Nasional ....................................................................................... 2
1.
Pengertian............................................................................................... 2
2.
Proses
Terbentuknya Bangsa Indonesia ................................................. 2
a.
Secara
Alami............................................................................... 2
b.
Secara
Buatan ............................................................................ 2
3.
Unsur
Identitas Bangsa .......................................................................... 3
4.
Identitas
Negara Indonesia .................................................................... 4
C.
Negara
......................................................................................................... 4
1.
Pengertian
Negara .................................................................................. 4
2.
Unsur
Terbentuknya Negara .................................................................. 4
3.
Nasionalisme
.......................................................................................... 5
D.
Filsafat
Pancasila ......................................................................................... 5
1.
Pengertian.............................................................................................. 5
2.
Kedudukan
Pancasila di Indonesia........................................................ 6
E.
Arti
Penting Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa .................... 7
1.
Pengertian
Mahasiswa ...................................................................... 8
2.
Hak
dan Kewajiban Mahasiswa ....................................................... 8
BAB
III PENUTUP ......................................................................................... 11
A.
KESIMPULAN
.......................................................................................... 11
B.
SARAN
DAN KRITIK ............................................................................. 11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Arti Penting Pendidikan Kewarganegaraan
Bagi Mahasiswa
Pendidikan Kewarganegara adalah
pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule
of law, HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis,
pengembangan budaya demokratis dan perdamaian. Tujuan Umum dari Pendidikan
Kewarganegaraan ini dimaksudkan untuk membentuk mahasiswa menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan tanah air dan kesadaran upaya Bela Negara yang
merupakan sikap dan perilaku WNI yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI,
Pancasila, UUD 1945 guna menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Dengan
adanya Pendidikan Kewarganegaraan dapat membentuk kepribadian Mahasiswa dalam
melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara secara santun, junjur, dan
demokratis serta menumbuhkan rasa ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung
jawab.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan?
2.
Apa saja unsur Identitas Bangsa?
3.
Bagaimana sikap mahasiswa terhadap
Negaranya?
4.
Bagaimana Peran atau Kedudukan Pancasila
di Indonesia?
5.
Apa arti penting Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Mahasiswa?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2. Mengetahui
unsur-unsur Identitas Bangsa
3. Membentuk
sikap Mahasiswa terhadap Nagaranya
4. Megetahui
kedudukan Pancasilan di Indonesia
5. Mengetahui
arti penting Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Problematika
kehidupan berbangsa dan bernegara yang dialami oleh Negara Indonesia, bukanlah
sebatas factor pendorong lahirnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi. Ada factor lain diantaranya dari perkembangan pendidikan dunia global.
Agar Indonesia tidak tertinggal dari bangsa-bangsa lain, maka pendidikan
nasional Indonesia perlu dikembangkan searah dengan perubahan pendidikan ke
masa depan. Pendidikan nasional memiliki fungsi sangat strategis yanitu
“mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta mencerdaskan kehidupan
bangsa”.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan tinggi sebagai kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian diharapakan dapat mengemban misi fungsi dan tujuan pendidikan
nasional tersebut.
B. Identitas
Nasional
1.
Pengertian
Identitas Nasional adalah jati
diri yang berasal dari bangsa sendiri, yaitu berketuhanan, berkemanusiaan,
berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Kelima jati diri itu ada di dalam
Pancasila, dengan demikian Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia. Hal
tersebut dibuktikan bahwa Pancasila ada dalam kehidupan sehari-hari rakyat
Indonesia.
Agar bangsa Indonesia dapat
eksis sebagai bangsa yang mejemuk dan menegara, maka membutuhkan adanya
semangat persatuan dan kesatuan setiap suku-suku bangsa. Degan slogan ”Bhineka
Tunggal Ika” dan ciri kebersamaan seta kekeluargaan dalam hidup bersama dapat
mewujudkan sebuah kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang positif.
Di sinilah perlu adanya peran Mahasiswa dalam mewujudkan dan menjaga persatuan
dan kesatuan antar suku, budaya, dan agama di Indonesia.
2.
Proses Terbentuknya Bangsa Indonesia
a)
Secara Alami
1)
Persamaan asala Keturunan Bangsa
Bangsa
Indonesia berasal dari rumpun bangsa Melayu, bagian dari ras Mongoloid yang
diperkaya variasi percampuran darah antar ras.
2)
Persamaan Pola Kebudayaan
Cara
hidup sebagaisuku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan pranata
sosialnya. Manifestasi persatuan kebudayaan itu adalah bahasa Nasional: Bahasa
Indonesia.
3)
Persamaan tempat tinggal
Yang
disebut nama khas tanah air, nusantara yakni tanah tumpah darah seluruh bangsa
yang merupakan suatu kesatuan wilayah laut yang didalamnya terhimpun puluhan
ribu pulau.
4)
Persamaan Nasib Kesejarahannya
Baik
Kejayaan di kerajaan besar zaman Sri Wijaya dan Majapahit, maupun penderitaan
bersama di kala meringkuk di bawah penjajajahan asing.
b)
Secara Buatan
1)
Persamaan Cita-cita hidup bersama
Sebagai
inspirasi, motivasi, visi, sebuah bangsa yang besar, yang merdeka, berdaulat
serta membangun negaranya dalam ikatan kesatuan dan persatuan Indonesia.
3.
Unsur Identitas Bangsa
a)
Suku bangsa
Suku
bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain
berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa.
b)
Agama
Indonesia
adalah Negara dengan multi agama, dengan demikian Indonesia rawan terhadap
disintegrasi bangsa. Pemerintah memiliki peran dalam menciptakan suasana
kondusif dalam masyarakat.
c)
Kebudayaan
Kebudayaan
merupakan keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan
untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah
laku dan amal perbuatannya.
d)
Bahasa
Bahasa
adalah system lambing yang bersifat sewenang-wenang diebntuk atas unsur-unsu
bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk melahirkan
perasaan dan pikiran.
4.
Identitas Negara Indonesia
Identitas
Negara Indonesia secara Konstitusi telah dirumuskan dan disepakati oleh bangsa
Indonesia, identitas Nasional adalah, antara lain:
a)
Bahasa Nasioanl yaitu Bahasa Indonesia
b)
Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih
c)
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
d)
Lambang Negara yaitu Pancasila
e)
Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal
Ika
f)
Dasar Falsafat Negara yaitu Pancasila
g)
Konstitusi Negara yaitu UUD 1945
h)
Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indoneisa yang berkedaulatan rakyat
i)
Konsepsi Wawasan Nusantara
j)
Kebudayaan Daerah yang telah diterima
sebagai Kebudayaan Nasional
C. Negara
1.
Pengertian Negara
Negara
dapat diartikan sebuah organisasi yang berada pada wilayah terntu, yang
didalamnya terdapat sekelompok manusia taau sering disebut juga dengan
penduduk, serta memiliki tujuan nasional dan untuk mencapi tujuan tersebut
terdapat sebuah pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamaatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut secara bedaualat.
2.
Unsur terbentuknya Negara
a)
Wilayah dengan batas-batas tertentu
Daerah
yang menajdi kekuasaan Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara.
Wilayah Negara: darat, laut, dan udara.
b)
Rakyat yang mendiami wilayah tersebut
Orang-orang
yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan
mendukung Negara yang bersangkutan.
c)
Pemerintah yang berdaulat
Penyelenggaraan
Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di Negara
tersebut.
d)
Adanya pengakuan dari Negara lain
Pengakuan
Negara lain sangat penting karena pengakuan dari Negara lain sebagai dasar bagi
Negara untu mengadakan hubungan dengan Negara lain secra regional maupun
Internasional.
3.
Nasionalisme
Nasionalisme berkaitan
erat dengan istilah Nation dan Nationality. Nasionalisme adalah faham pendirian
dan sekaligus keyakinana suatu bangsa di mana mereka merasa dalam satu ikataan
kesatuan dan persatuan sebagai suatu bangsa baik ke luar maupun ke dalam.
Hubungan Nasionalisme
dengan warga Negara sangat erat karena secara hukum peraturan tentang
kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi langsung dari perkembangan paham
nasionaisme, dan lahirnya Negara bangsa
(nation) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme yang
sekaligus telah melahirkan perbedaaan pengertian tentang kewarganegaraan dari
masa sebelum kemerdekaan.
D. Filsafat
Pancasila
1.
Pengertian
Filsafat adalah mencintai perbuatan yang
baik berdasarkan putusan akal yang sesuai dengan rasa kemanusiaan. Filsafat
dapat diartikan sebagai sebuah pemikiran secara kritik dan sestematik untuk
mencari hakikat atau kebenaran sesuatu. Filsafat secara umum termasuk juga
filsafat Pancasila mempunyai tujuan yang sesuai dengan dasar filsafat
Pancasila.,
Pancasila dengan dasar sebagai pandanga
hidup bangsa dan dasar filsafat Negara, maka tujuan filsafat Pancasila secara
umum adalah untuk menandingi filsafat komunsi dan liberalis. Tujuan ini
berhasil atau tidaknya tergantung dari ketangguhan Pancasila yang didukung oleh
penalaran penalaran kefilsafatan.
2.
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa
Indonesia
a)
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
merupakan falsafah,, dasar Negara, atau Dasar falsafah Negara. Sebagai Dasar
Negara, Pnacasila merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental yang mempunyai
kedudukan istimewa, tetap, dan kuat karena tak dapat diubah dengan jalan hukum
oleh siapapun. Sebagai pokok kaidah yang fundamental ia harus dijadikan
landasan dalam menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b)
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Padangan
berate petunjuk atau pedoman. Padangan hidup inilah sebagai arah yang akan
dituju manusia itu dalam kehidupan. Pandangan disini juga diartikan sebagai
landasan berpijak seseorang untuk menempuh kehidupan.
c)
Pancasila sebagai Cita-cita Bangsa
Cita-cita
bangsa diartikan sebagai tujuan atau idealisme dari bangsa itu dalam kehidupan bernegara.Negara
sebagi wadah bangsa akan menjalankan cita-cita tersebut melalui tahap-tahap
pembangunan, sebagaimana yang sedang berjalan sekarang ini.
d)
Pancasila sebagai Sumber Hukum
Undang-Undang
dasar adalah landasan yuridis berjalan dan pengelolaan Negara. UUD 1945
didahului oleh kata pembukaan. Oleh karena pembukaan itu, didalamnya berintikan
Pancasila, maka Pancasila merupakan pedoman dan dasar dalam perundang-undangan
harus berpedoman kepada Pancasila.
e)
Pancasila sebagai alat Pemersatu Bangsa
Indonesia
Dalam
menggunakan Pancasila sebagai Dasar Negara dan falsafah hidup bangsa, maka
persatuan dan kesatuan bangsa akan bertambah kokoh dan kuat karena
masing-masing sila bukan hanya dapat diterima melinkan juga dapat menimbulkan
semangat persatuan di kalangan berbagai golongan dan suku bangsa Indonesia ini.
f)
Pancasila sebgai Kepribadian Bangsa
Kepribadian
adalah spesifikasi dalam penampilan kita membedakan sesuatu karena memiliki
ciri-ciri yang berbeda satu sama lain. Pancasila inilah yang menjadi identitas
bangsa Indonesia ditengah tengah pergaulan dan persinggungan dengan bangsa lain
di dunia ini.
g)
Pancasila sebagai Ketahanan Bangsa
Kedudukan
Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi penting karena Pancasila adalah
ideology yang membuat Negara menjadi kuat, utuh, dan tetap dalam satu kesatuan
yaitu NKRI.
E. Arti
Penting Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
1.
Pengertian Mahasiswa
Mahasiswa adalah orang yang belajar di
perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989). Mahasiswa adalah
sekumpulan manusia intelektual yang akan bermetamorfosa menjadi penerus tombak
estafet pembangunan di setiap Negara, dengan itelegensinya diharapkan bisa
mendobrak pilar-pilar kehampaan suatu negara dalam mencari kesempurnaan
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta secara moril akan dituntut tanggung
jawab akdemisnya dalam menghasilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan
lingkungan. Mahasiswa sebagai pelaku utama dan agent of exchange dalam
gerakan-gerakan pembaharuan memiliki makna yaitu sekumpulan manusia
intelektual, memandang segala sesuatu dengan pikiran jernih, positif, kritis
yang bertanggung jawab, dan dewasa. Secara moril mahasiswa akan dituntut
tangung jawab akademisnya dalam menghsilkan “buah karya” yang berguna bagi
kehidupan lingkungan.
2.
Kewajiban dan Hak Mahasiswa
Berbicara tentang hak dan kewajiban,
seorang mahasiswa terlebih dahulu harus melaksanakan kewajibannya dan kemudian
mendapatkan haknya sebagai seorang mahasiswa. Mahasiswa sebagai kelompok
terpenting dalam sebuah masyarakat memiliki kewajiban yaitu menuntut ilmu,
menguasai ilmu dengan sungguh-sungguh agar menjadi seorang yang berguna yang
mengaplikasikan atau mengembangkan disiplin ilmunya bagi lingkungan tempat
dimana ia tinggal, mematuhi peraturan yang berlaku, sebuah perturan yang tidak
menyimpang dari ketetapan hukum-hukum Allah dan nilai-nilai, norma-norma yang
ada, selain itu mahasiswa juga harus memainkan peranan penting sebagai pencetus
perubahan dan revolusi.
Kata-kata di atas memberikan semangat
bahwa seorang mahasiswa seharusnya memiliki prinsip yang kuat, mampu melakukan
perubahan dan berani menegakkan kata kebenaran di atas sebuah kemungkaran,
selain itu mahasiswa juga wajib melaksanakan Tridarma Mahasiswa yaitu melakukan
penelitian, pengabdian, dan pengajaran yang diawali dengan proses belajar yang
sungguh-sungguh. Berbicara tentang kewajiban mahasiswa juga berhak mendapatkan
hak yang diterimanya, yaitu mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik tanpa
memandang status sosial dari mahasiswa tersebut, apakah mahasiswa tersebut
berasal dari kalangan menengah atau dari kalangan menengah ke bawah,
mendapatkan ilmu, menerima dan dapat menggunakan sarana dan prasarana yang ada,
mengemukakan aspirasinya tetap dengan “sopan”, dan mendapatkan pencerahan agama
sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan
Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai
dari Civic Education, Pendidikan
Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir
pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan
perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
B.
Kritik
dan Saran
Dalam mengoptimalkan pendidikan
kewarganegaraan guna untuk mewujudkan pribadi mahasiswa yang cerdas, kritis,
santun, dan demokratis perlu adanya kesadaran dari diri sendiri untuk
menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air.
DAFTAR PUSTAKA
Choir,
Much Abdul, dkk. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Sukoharjo: Pustaka Abadi Sejahtera
Sukoharjo.
Muhibbin,
Ahmad, dkk. 2014. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jogjakarta: Pustaka Abadi Sejahtera
Sukoharjo.
Subadi,
Tjipto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan:
civic education. Surakarta: BP-FKIP UMS.
Ratnasari,
Dewi. 2013. “Arti Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa”
(online),(https://dewiratnasari830.wordpress.com/2013/12/30/makalah-arti-pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/,
diakses tanggal 10 Oktober 2014).
ini makalah apaan si edit yg bener baru publish.
ReplyDelete